Home > Dasar Hukum
Beridirinya Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa mempunyai dasar hukum dan tugas yang mengatur organisasi, tata kerja, serta cakupan tugas operasional. Di bawah ini adalah peraturan gubernur penting yang menjadi landasan.
Organisasi & Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Prov. Jawa Tengah
Pergub ini mengatur tugas pokok dan fungsi, termasuk penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi pelaksanaan teknis, evaluasi & pelaporan, serta pengelolaan ketatausahaan.
Pembaruan Organisasi & Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan
Menetapkan organisasi dan tata kerja UPT Dinas Kesehatan; mengatur tugas & fungsi teknis pelayanan serta penunjang layanan kesehatan.
Perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2021 (Organisasi & Tata Kerja)
Perubahan yang menjelaskan sub koordinator pelayanan & penunjang, tugasnya, serta penyesuaian teknis operasional.
Jika dokumen tidak muncul (tergantung browser atau setting file-server), kamu dapat klik tombol Buka PDF untuk membuka file di tab baru atau mendownloadnya.