Informasi›Berita›Jangan Lupa Pakai Batik KORPRI Setiap Tanggal 17
Pengumuman

Jangan Lupa Pakai Batik KORPRI Setiap Tanggal 17

17 Desember 2025
Jangan Lupa Pakai Batik KORPRI Setiap Tanggal 17

Sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/KU/X/2024 tentang Pemakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia tertanggal 28 Oktober 2024. Ketentuan ini diperkuat dengan Surat KORPRI Kementerian ATR/BPN Nomor 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024 yang menegaskan bahwa setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN wajib mengenakan Pakaian Batik KORPRI.

Kebijakan ini bukan sekadar kewajiban berpakaian, melainkan mengandung makna dan tujuan penting dalam pelaksanaan tugas ASN sehari-hari.

1. Identitas dan Solidaritas
Seragam Batik KORPRI merupakan simbol identitas ASN sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Penggunaan seragam ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa solidaritas, kebersamaan, dan kebanggaan sebagai satu korps dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
2. Meningkatkan Kedisiplinan
Pemakaian seragam KORPRI setiap tanggal 17 merupakan bentuk nyata kedisiplinan ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kedisiplinan ini menjadi pondasi penting dalam menciptakan budaya kerja yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
3. Bentuk Penghormatan terhadap KORPRI
Dengan mengenakan seragam Batik KORPRI, ASN menunjukkan penghormatan terhadap organisasi KORPRI beserta nilai-nilai yang dijunjung tinggi, seperti netralitas, loyalitas, integritas, dan profesionalisme.
4. Menjaga Kerapian dan Profesionalisme
Seragam KORPRI juga mencerminkan penampilan yang rapi dan profesional. Penampilan yang baik menjadi bagian dari citra positif ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain dikenakan setiap tanggal 17, seragam Batik KORPRI juga digunakan pada berbagai kegiatan resmi, seperti upacara peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI, upacara hari besar nasional, serta acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Melalui penerapan ketentuan ini, diharapkan seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat.
Jangan lupa, setiap tanggal 17 pakai Batik KORPRI sebagai wujud identitas, disiplin, dan kebanggaan kita bersama.

Bagikan artikel ini: