Balai Kesehatan Wilayah Ambarawa berkomitmen dalam pengendalian gratifikasi dengan mewajibkan seluruh pegawai melaporkan setiap bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, atau fasilitas lainnya.
Pelaporan dilakukan maksimal 10 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah. Objek gratifikasi dapat diserahkan langsung, didonasikan dengan bukti pendukung, atau dilaporkan melalui https://s.id/FORMGRATIFJATENG
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas di lingkungan Balai Kesehatan Wilayah Ambarawa
