• Balkesmas Ambarawa  |  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Dasar Hukum

Balkesmas Ambarawa

Beridirinya Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa mempunyai dasar hukum sebagai berikut :

PERATURAN GUBERNUR NO 99 TAHUN 2016

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  1. Menyusun Rencana Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan
  2. Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan
  3. Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan
  4. Pengelolaan Ketatausahaan
  5. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain yang Diberikan oleh Kepala Dinas sesuai Tugas dan Fungsinya

PERATURAN GUBERNUR NO 79 TAHUN 2021

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  1. Menyusun Rencana Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan
  2. Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan
  3. Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan
  4. Pengelolaan Ketatausahaan
  5. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain yang Diberikan oleh Kepala Dinas sesuai Tugas dan Fungsinya

PERATURAN GUBERNUR NO 9 TAHUN 2025

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  • Sub Koordinator Pelayanan, mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang Pelayanan
  2. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang Pelayanan
  3. Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang Pelayanan
  4. Menyiapkan penyelenggaraan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
  5. Menyiapkan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan kesehatan
  6. Menyiapkan koordinasi dan fasilitasi teknis bidang Pelayanan di wilayah kerjanya
  7. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Sub Koordinator Penunjang Pelayanan, mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang Penunjang Pelayanan
  2. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang Penunjang Pelayanan
  3. Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang Penunjang Pelayanan
  4. Menyiapkan penyelenggaraan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
  5. Menyiapkan pengembangan mutu pelayanan
  6. Menyiapkan koordinasi dan fasilitasi teknis bidang Pelayanan di wilayah kerjanya
  7. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang Penunjang Pelayanan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya