Home > Pendahuluan
Kedudukan Balkesmas dalam Sistem Kesehatan Nasional berada pada Subsistem Upaya Kesehatan pada tingkat kedua atau sekunder. Upaya kesehatan sekunder adalah upaya kesehatan rujukan lanjutan yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan sekunder dan pelayanan kesehatan masyarakat sekunder
Pelayanan kesehatan perorangan sekunder adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang menerima rujukan dari pelayanan kesehatan perorangan primer, yang meliputi rujukan kasus, spesimen, dan ilmu pengetahuan serta dapat merujuk kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan yang merujuk.
Pelayanan kesehatan masyarakat sekunder menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan masyarakat primer dan memberikan fasilitasi dalam bentuk sarana, teknologi, dan sumber daya manusia kesehatan serta didukung oleh pelayanan kesehatan masyarakat tersier (Perpres No 72 Tahun 2012).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016, Balkesmas Wilayah Ambarawa merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kepala Balai yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Balkesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 tahun 2016, Balkesmas Wilayah Ambarawa mempunyai tujuh Kabupaten/Kota wilayah kerja yang meliputi Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang serta Kabupaten Kendal.
Seiring dengan tugas pokok dan fungsinya, Balkesmas Wilayah Ambarawa memiliki tujuan untuk meningkatkan status kesehatan melalui upaya kesehatan perorangan dan masyarakat secara menyeluruh dan proaktif.