Balkesmas Ambarawa | Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Telah Berdiri Sejak Tahun 1968
Balkesmas Wilayah Ambarawa awalnya merupakan barak Pes (1962). Melalui surat Kepala Perwakilan DKR Propinsi Djawa Tengah tanggal 6 Nopember 1968 Nomor : 243/Sekret/68 perihal menempati bangunan, oleh Kepala Djawatan Kesehatan Rakjat Propinsi Jawa Tengah digunakan sebagai penampungan penderita penyakit paru. Pada tanggal 30 September 1972 memohon ijin kepada Komando Konstruksi Kologdam VII Diponegoro Zi Bang Seksi 073-10 Ambarawa untuk tetap menempati tanah yang ditempati untuk kantor Urusan Kesehatan dalam Bidang BP4 (Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru) beserta seluruh tanah halaman sekitarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 909/MENKES.SK/VIII/2001 terjadi pengalihan Unit Pelaksana Teknis BP4 menjadi Perangkat Daerah, dilaksanakan dengan memperhatikan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing, sehingga BP4 tidak dapat dialih fungsikan dan dikembangkan diluar pelayanan pengobatan penyakit paru.
Surat Bupati Semarang tanggal 17 Maret 2004 Nomor : 445/00980 mengusulkan penyerahan kembali urusan bidang pelayanan pengobatan penyakit paru yang berlokasi di Kecamatan Ambarawa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alasan antara lain :
Biaya operasional BP4 Ambarawa cukup tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya.
Pelayanan kesehatan yang diberikan BP4 Ambarawa meliputi Kabupaten Semarang dan kabupaten/kota diluar Kabupaten Semarang (lintas Kab/Kota)
Usulan Bupati Semarang tersebut mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Semarang dengan Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2003 tanggal 23 Agustus 2003. Berdasarkan Berita Acara Nomor : 440/12424/2006 tentang Serah terima BP4 Kabupaten Semarang beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan, serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Semarang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serah terima ini tidak disertai dengan penyerahan/pelimpahan tanahnya.
Pengintegrasian BP4 Kabupaten Semarang kedalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2006 tanggal 11 Nopember 2006, sehingga sejak tahun 2007 pembiayaan kegiatan-kegiatan dan program BP4 Ambarawa berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur No.42 Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008, BP4 Ambarawa berubah menjadi Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Wilayah Ambarawa.
Melalui APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, BKPM Wilayah Ambarawa membeli sebidang tanah seluas 5.830m² di Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa. Tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tahun 2013 telah disusun rencana pengembangan pembangunan gedung BKPM (masterplan). Pembangunan dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2013 dilaksanakan pembangunan tahap I, berupa satu unit bangunan gedung untuk kegiatan pelayanan dan manajemen. Tanggal 24 Februari 2014 BKPM Wilayah Ambarawa mulai menempati gedung baru di Jl. Dr. Cipto No 112 Ambarawa.
Tahun 2014 dilaksanakan pembangunan tahap II berupa gedung pelayanan apotek, IGD, laboratorium dan radiologi, sertagedung klinik spesialis.Gedung tersebut mulai digunakan awal tahun 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 99 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah BAB II Pasal 2 Tentang Perubahan Bentuk BKPM Menjadi Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas).